Advokasi Hukum non Litigasi

Advokasi secara singkat dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang membela atau pembelaan. Advokasi pada dasarnya suatu kegiatan fasilitator atau membantu seseorang untuk memperoleh suatu keadilan/hak pada dirinya sendiri dengan empowerment. Advokasi menurut PAHAM Bandung diartikan sebagai keseluruhan aktivitas yang diselenggarakan dalam rangka pembelaan terhadap warga masyarakat yang membutuhkan.

Advokasi secara penyelesaian masalahnya dibedakan atas dua hal , yaitu ; Advokasi Litigasi dan Advokasi non Litigasi. Advokasi litigasi merupakan kegiatan pembelaan yang ada atau sudah berkaitan hubungannya dengan lembaga peradilan/pengadilan. Sedangkan, advokasi non litigasi merupakan suatu kegiatan pembelaan yang dilakukan apabila ada masalah atau dengan kata lain adanya suatu harapan yang tidak sesuai dengan kenyataan dan biasanya hal ini berkaitan dengan kebijakan-kebijakan yang ada.

Advokasi non Litigasi dalam pemecahan masalahnya dapat dilakukan berbagai penyelesaian, antara lain ;
  • Counter/Diseminasi Issue : Sebuah perlawanan yang dilakukan dengan cara membalikan suatu pernyataan yang ada, karena pernyataan yang ada itu dianggap tidak sesuai atau bahkan salah.
  • Kampanye, Press Release, Surat Pembaca : Merupakan salah satu bentuk pembelaan yang dilakukan dengan tujuan untuk mengubah pencitraan lawan di mata publik dengan keadaan yang sebenarnya. Hal yang dapat dilakukan dengan cara ini, antara lain ; konfrensi pers, press release, hak jawab, opini dan tentunya menjalin kerjasama dengan media massa.
  • Pendampingan Jalanan, Aksi Masa : Dilakukan dengan cara mengkordinir masa yang memiliki tujuan yang sama untuk melakukan  demonstrasi untuk mengubah kebijakan yang dianggap “salah” lalu diharapkan diantara dari masa yang terkumpul itu dapat berdialog dengan pemegang kekuasaan untuk melakukan mediasi atau jalan tengah agar kebijakan itu disesuaikan agar dapat menguntungkan kepentingan umum.
Dari beberapa cara atau langkah diatas, kita tetap harus melalui pendekatan-pendekatan terhadap pemegang kekuasaan untuk dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada. Dan adapun pendekatan-pendekatan yang dapat dilakukan, antara lain ; Pendekatan Stuktural dan Pendekatan Kultural. Pendekatan struktural adalah pendekatan yang dilakukan sesuai dengan tingkatan birokrasi yang ada dilingkungan dimana ia berada yang bersifat horizontal (keatas), misalkan ;
mahasiswa dengan dosen, dosen dengan dekan, dll . Sedangkan pendekatan kultural adalah pendekatan yang dilakukan bersama dan tidak ada tingkatan didalamnya karena pendekatan ini lebih bersifat vertikal (mendatar), misalkan ; mahasiswa dengan mahasiswa, dosen dengan dosen, dll .

Solusi untuk advokasi hukum non litigasi :
  • Diskusi rutin dengan seluruh pihak terkait apabila terjadi sebuah masalah.
  • Menerbitkan buletin serta media pencerdasan lainnya.
  • Lakukan pendekatan stuktural dan kultural apabila terjadi sebuah masalah
  • Advokasi hukum yang berkelanjutan
  • Aksi massa (People Power)
  • Bakti Sosial (Advokasi Sosial) atau peka terhadap setiap permasalahan yang ada.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Psikologi Okupasional

Retorika dalam Tinjauan