Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2011

Penataan Kota Kacau, Penghasilan Kota "Merantau"

Bandung adalah salah satu kota yang memiliki potensi pariwisata yang cukup besar. Karena di kota ini kita dapat menjumpai beraneka ragam sajian kuliner tradisional yang tidak dapat kita jumpai di kota lain. Selain karena sajian kulinernya, Bandung pun memiliki berbagai macam objek-objek wisata alam yang memiliki pemandangan yang sungguh luar biasa mempesona dan eksotis. Namun sayang, dibalik semua kelebihan itu terdapat sebuah kekurangan yang sangat mendasar, yaitu ; penataan atau tata letak kota. Bandung seharusnya menjadi kota yang kaya dan tentunya lebih baik dari sekarang jika saja pemerintah dapat mengatur tata letak kota menjadi lebih baik dan lebih tertata lagi sehingga enak untuk dilihat juga dikunjungi oleh para wisatawan. Namun inilah Bandung saat ini, Bandung menjadi kota yang kurang dilirik, bahkan terkadang terlupakan oleh para wisatawan dalam maupun luar negeri. Seharusnya pemerintah yang memiliki peran sentral sebagai regulator dapat lebih bersikap realis

Advokasi Hukum non Litigasi

Advokasi secara singkat dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang membela atau pembelaan. Advokasi pada dasarnya suatu kegiatan fasilitator atau membantu seseorang untuk memperoleh suatu keadilan/hak pada dirinya sendiri dengan empowerment. Advokasi menurut PAHAM Bandung diartikan sebagai keseluruhan aktivitas yang diselenggarakan dalam rangka pembelaan terhadap warga masyarakat yang membutuhkan. Advokasi secara penyelesaian masalahnya dibedakan atas dua hal , yaitu ; Advokasi Litigasi dan Advokasi non Litigasi. Advokasi litigasi merupakan kegiatan pembelaan yang ada atau sudah berkaitan hubungannya dengan lembaga peradilan/pengadilan. Sedangkan, advokasi non litigasi merupakan suatu kegiatan pembelaan yang dilakukan apabila ada masalah atau dengan kata lain adanya suatu harapan yang tidak sesuai dengan kenyataan dan biasanya hal ini berkaitan dengan kebijakan-kebijakan yang ada. Advokasi non Litigasi dalam pemecahan masalahnya dapat dilakukan berbagai penyelesaian, an

Globalisasi Ekonomi dan Demokrasi Indonesia

Ditinjau dari sejarah, apa yang sekarang disebut globalisasi pada dasarnya bermula dari awal abad ke-20, yakni di saat revolusi transportasi dan elektronika mulai memperluas dan mempercepat perdagangan antarbangsa. Di samping perluasan dan percepatan lalu-lintas barang-jasa tanpa ada halangan ruang dan waktu, berkembang pula globalisasi gagasan-gagasan modern seperti negara, kontitusi, nasionalisme, sosialisme-marxisme, islamisme, perusahaan dan industri media massa. Yang dewasa ini terasa adalah perbedaan dalam cakupan, laju kecepatan dan daya jangkau dari proses globalisasi. Revolusi informasi dan telekomunikasi telah menonjolkan ke muka pentingnya informasi dan jasa sebagai unsur-unsur tambahan dalam menunjang factor-faktor ekonomi konvensional seperti tanah, modal serta tenaga kerja. Kutub Ekonomi Dunia Di bidang ekonomi internasional, negara-negara kuat seperti Amerika Serikat, China Jerman dan Jepang adalah empat kutub utama ekonomi dunia. Sekitar 70% dari sumber